SMK MUHAMMADIYAH WATULIMO

MEMBANGUN GENERASI CERDAS DAN BERKUALITAS

Hore, boleh sekolah lagi. Ini aturan sekolah tatap muka yang harus kamu ketahui

Siapa di antara Pahamifren yang sering bertanya kapan sekolah tatap muka dimulai? Nah, buat yang sudah kangen sekolah, ada kabar baik nih buat kamu. Tanggal 20 November 2020 kemarin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan bahwa pemerintah sudah mencabut aturan larangan sekolah tatap muka di masa pandemi COVID-19.

Ini artinya, Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang pembelajaran tatap muka berdasarkan zona risiko COVID-19 juga sudah tidak berlaku. Biar makin jelas, bagaimana sih prosedur sekolah tatap muka yang akan berlaku? Simak artikel ini sampai selesai ya.

Kapan Sekolah Tatap Muka Dimulai?

Berdasarkan SKB 4 Menteri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19, Mendikbud menjelaskan bahwa pemerintah akan mengizinkan sekolah tatap muka dan memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.

Jadi, nantinya keputusan pembukaan sekolah ini akan melalui persetujuan tiga pihak, yaitu pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), dan orang tua melalui komite sekolah. Jika sekolah kamu mendapatkan persetujuan dari ketiga pihak ini, maka sekolahmu boleh dibuka bulan Januari 2021 lho Pahamifren.

Namun, keputusan kembali bersekolah juga harus mendapatkan persetujuan orang tuamu di rumah, Pahamifren. Bila mereka masih khawatir dengan kondisi pandemi COVID-19, sebaiknya tidak mengizinkan kamu kembali masuk sekolah. Jadi kamu masih tetap belajar online di rumah.

Kenapa Mendikbud Mengizinkan Sekolah Tatap Muka?

Beberapa di antara kamu mungkin bertanya-tanya, mengapa pemerintah mengizinkan sekolah tatap muka? Padahal kondisi penyebaran virus korona di negara kita masih tinggi. Jadi begini Pahamifren, keputusan pemerintah mencabut larangan sekolah tatap muka di masa pandemi ini, dilakukan berdasarkan pertimbangan dampak negatif yang mungkin dialami siswa selama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilakukan. Beberapa dampak negatif yang dikhawatirkan terjadi tersebut adalah sebagai berikut:

Ancaman Putus Sekolah

Anak Harus Bekerja

Pemerintah khawatir selama PJJ dilaksanakan, ada sebagian siswa yang malah “terpaksa” bekerja untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis yang disebabkan oleh pandemi COVID-19.

Persepsi Orangtua

Pemerintah khawatir, banyak orangtua yang tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar jika tidak dilakukan secara tatap muka.

Kendala Tumbuh Kembang

Kesenjangan Capaian Belajar

Pemerintah khawatir selama PJJ dilaksanakan ada perbedaan akses dan kualitas yang dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama bagi siswa dari sosio–ekonomi yang berbeda.

Ketidakoptimalan Pertumbuhan

Pemerintah khawatir, turunnya keikutsertaan siswa pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) selama PJJ, akan mengakibatkan hilangnya tumbuh kembang yang optimal di masa usia emas.

Risiko “Learning Loss”

Pemerintah khawatir hilangnya pembelajaran secara berkepanjangan berisiko terhadap pembelajaran jangka panjang, baik kognitif maupun pengembangan karakter.

Tekanan Psikososial dan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Tingkat Stress Pada Siswa

Pemerintah khawatir minimnya interaksi dengan guru, teman, dan lingkungan di luar luar rumah ditambah tekanan akibat sulitnya PJJ dapat menyebabkan stres pada siswa.

Kekerasan Yang Tidak Terdeteksi

Pemerintah khawatir, banyak siswa yang terjebak kasus kekerasan dalam rumah tangga tanpa terdeteksi oleh guru.

Syarat Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka

Nah buat kamu penasaran kapan sekolah tatap muka dimulai? Kenapa pemerintah mengizinkan sekolah tatap muka? Beberapa alasan di atas merupakan pertimbangan utama untuk mengizinkan sekolah dibuka kembali.

Pun begitu, ada syarat yang harus dipatuhi oleh sekolah yang kembali dibuka lho Pahamifren, apa saja itu?

Ketersediaan Sarana Sanitasi dan Kebersihan

Sekolah harus memiliki sarana cuci tangan dengan menggunakan sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, toilet yang bersih dan layak, dan cairan desinfektan untuk membersihkan seluruh bagian sekolah.

Mampu Mengakses Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Sekolah setidaknya harus memiliki ruang isolasi bagi warga sekolah yang terdeteksi terjangkit COVID-19. Sekolah juga sudah mempersiapkan akses fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dari sekolah, baik puskesmas atau rumah sakit, yang dapat dihubungi dalam kondisi darurat.

Menerapkan Wajib Masker

Sekolah wajib menerapkan penggunaan masker kain tiga lapis, atau masker sekali pakai/masker bedah dan menerapkan etika batuk, atau bersin kepada warga sekolah selama mereka berada di lingkungan sekolah.